Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa, Berikut Penjelasannya

Admin Desa

Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa, Berikut Penjelasannya

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Lembaga sebagai perwjudan dari demokrasi untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa.BPD ini dalam kata lain sebagai parlemen desa dimana anggotanya adalah perwakilan dari penduduk desa berdasarkan yang diutus berdasarkan perwakilan dari wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat.

Karena pada saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Namun, Anda pasti bertanya-tanya apa saja sih tugas dari para anggota BPD tersebut sehingga dikatakan menjadi sangat penting bagi para warga desa?

Ada pemaparannya akan dibahas di bawah ini dimana sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengetahui Fungsi Badan Permusywaratan Desa (BPD)

Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa, Berikut Penjelasannya

Sebelum membahas tugas yang dilakukan oleh BPD, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu fungsi dari kehadiran BPD tersebut. Agar semakin paham ranah kerja yang dilakukan sehingga semakin bijak untuk bekerja sama dengan mereka.

Pada dasarnya BPD ini memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD pun menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desanya.

Baca juga : Isi Peraturan Keuangan Desa dalam Undang-Undang Desa

Dari fungsi tersebut, maka sudah jelas bahwa BPD merupakan lembaga yang memiliki kekuatan untuk menyepakati peraturan desa yang nantinya digunakan sebagai pedomana pelaksanaan pembangunan desa.

Kekuatan BPD juga terletak pada penyampaian aspirasi warga sehingga penyampaian pun dilakukan beberapa tahap kerja, yaitu

  • BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, artinya BPD pun turut aktif mengetahui keinginan para masyarakat desa agar tidak salah dalam membangun desa.
  • BPD menampung aspirasi masyarakat yang nantinya disampaikan ke pihak pengelola aspirasi masyrakat, dimana aspirasi tersebut bisa menjadi sebuah energi positif ketika merencanakan dan merumuskan langkah kebijakan desa.

Aspirasi masyarakat yang disalurkan ke BPD nantinya bisa sebagai pedoman kepala desa beserta jajarannya untuk bisa melaksanakan program pembangunan desanya.

Hebatnya, BPD memiliki wewenang dan juga kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa di segala aspek. Hal ini berarti menunjukkan bahwa BDP memiliki peran yang kuat dalam ranah politik dan sosial di desa setempat.

Keistimewaan Badan Permusywaratan Desa (BPD)

Ada keistimewaan lain yang dimiliki oleh BPD, yaitu berhak untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk agenda-agenda yang mengharuskan adanya kegiatan tersebut.

Baca juga : Pengertian Pemerintahan Desa, Struktur dan Fungsi Perangkat Desa

Dalam musyawarah desa tersebut nantinya akan dibahas mengenai rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perlu diketahui, tanpa persetujuan dari BPD, BUMDes tidak bisa tercetus dan terselenggara begitu saja.

Tujuan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

  1. Memberikan pedoman bagi masyarakat, bagaimana mereka bersiak seusai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah yang terjadi di masyarakat yang biasanya berhubungan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
  2. Menjaga Hubungan yang solid demi terciptanya kesatuan dan persatuan yang utuh di wilayah desa.
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk bisa membuat sistem pengendalian sosial, seperti pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku para anggotanya.
  4. Karena merupakan tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih oleh dan dari penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk pimpinan BPD sendiri dipilih oleh dan dari anggota BPD yang telah memenuhi kriteria.

Hak Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)

Pada umumnya, BPD ini memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan memperoleh keterangan langsung dari kepala pemerintah desa tentang apa-apa yang terjadi di desa tersebut. Adapun hal lain yang dimiliki oleh para anggota BPD adalah sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Usul dan Pendapat
  2. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
  3. Mengajukan Pertanyaan
  4. Memilih dan Dipilih
  5. Mendapatkan Tunjangan

Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)

Pada bagian kedua pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
  3. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
  4. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
  5. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa dalam waktu yang telah ditetapkan
  7. Membuat Susunan Tata Tertib BPD
  8. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  9. Membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten
  10. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
  11. Menggali, Menampung, Mengelola dan Menyalurkan aspirasi masyarakat

Peran desa saat ini sangatlah diperhitungkan, terlebih setelah adanya UU No.6 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga peran BPD sangatlah penting dan mutlak untuk dijalankan.

Hal ini penting dilakukan mengingat desa pada saat itu selalu diposisikan sebagai obyek, namun kini telah menjadi subyek untuk pengembangan potensi dirinya sendiri.

Salah satunya dalam BUMDes, dimana produk-produknya dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa yang meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baik aset dan potensi yang dimiliki. Syarat agar BUMDes berjalan adalah dengan menggunakan penyertaan modal dari desa atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Baca : Perbedaan BUMDes dan Koperasi, Cara Mendirikan, Fungsi, Tujuan

Tentunya BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh, mengingat BUMDes adalah sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa.

Pada dasarnya pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya besar untuk mendukung kesejahteraan desa, namun sosialisasi akan BUMDes ini masih kurang hingga masyarakat pun masih kebingungan dengan adanya BUMDes tersebut.

Oleh karena itu, BPD menjadi lembaga yang cukup penting untuk bisa memajukan dan mengenalkan BUMDes pada masyarakat. Selain itu, BPD pun memiliki tugas untuk mengawasi bagaimana dana yang ada untuk bisa dimanfaatkan pada program-program yang sesuai dengan visi misi desa itu sendiri.

Adanya BPD pun diharapkan, masyarakatnya dan perangkat desa agar bisa menciptakan ketertiban pada aturan yang telah berlaku sehingga tidak ada penyimpangan atau korupsi.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga warga desa pun sangat bergantung harapannya pada mereka. Berharap agar BPD mampu membuat aspiras warga yang bisa tersalurkan dengan baik.

Untuk memahami berbagai makna peraturan tersebut, seyogyanya bisa Anda pelajari pada demi pasal yang ada di dalamnya.

Semoga pembahasan di atas bermanfaat untuk Anda, dan semoga desa-desa di Indonesia semakin baik lembaganya atas perangkat desa dan lembaga dengan yang berjalan seiring dan sejalan. Terlebih peran masyarakat desa pun sangat dibutuhkan guna untuk memajukkan desa itu sendiri.

Tinggalkan komentar