Desa merupakan unit kecil dari negara ini semakin lama semakin berkembang. Pemerintah tidak hanya memperhatikan tentang sosial, budaya, sumber daya alam, melainkan juga dari ekonominya agar para masyarakatnya sejahtera.
Langkah pemerintah untuk menyejahterakan penduduk Indonesia dari segi ekonomi adalah dengan dibentuknya sebuah BUMDes dan koperasi sehingga bisa mengkoordinir masyarakat khususnya yang berwirausaha agar lebih lebaik lagi.
Pertanyaannya adalah apakah dengan adanya kedua lembaga tersebut bisa mengkoordinir perekonomian di desa dengan mana semestinya? Jika dilihat sekilas keduanya memiliki peran yang sama dan tidakkah saling “terbenturkan” satu sama lain?
Nah, Itulah yang akan dibahas pada artikel di bawah ini dimana pastinya pemerintah sudah memeprhitungkan dengan baik dengan adanya kedua lembaga tersebut. Lantas yang perlu kita ketahui bersama adalah dimanakah letak perbedaannya sehingga pemerintah membangun keuda lembaga tersebut di setiap desa?

Mari kita ikut pembahasannya di bawah ini!
Apa itu BUMDes ?
BUMDes adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa dimana badan usaha tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan desa yang telah dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Dimana hal tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pernyataan tersebut tentunya tak semerta-merta hadir, melainkan telah diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Desa, yaitu Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90. Baca lengkapnya di sini.
Lalu, siapakah yang membentuk BUMDes?
Nah, Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia.
Langkah-Langkah Pembentukan BUMDes

Proses pendirian BUMDes tergolong istimewa dan tidak dapat disamakan dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, ataupun koperasi.
Adapun proses mendirikan BUMDes ini harus ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyakat desa setempat yang dilakukan melalui musyawarah desa.
Setelah semua sepakat langkap berikutnya adalah proses pengaturan organisasi BUMDes termasuk penyusunan AD/ART. Kemudian barulah kepada tahap pengembangan dan pengelolaan BUMDes oleh para pengurus yang telah ditunjuk dan disepakati.
Tujuan Pendirian BUMDes
Tentunya BUMDes ini lahir dengan tujuan yang jelas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes ini ada untuk :
- Memotivasi dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat. Baik yang sudah berkembang secara adat istiadat serta budaya, maupun perekonomian yang berasal dari pemerintah daerah dimana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.
- Menyerap tenaga kerja desa sehingga masyarakt desa lebih berdaya.
- Meningkatkan kreativitas masyarakat setempat.
- Membuka peluang usaha ekonomi produkti bagi masyarakay yang memiliki penghasilan rendah.
- Melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif.
- Menyediakan beragam usaha untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa itu sendiri.
Fungsi BUMDes
Adapaun fungsi BUMDes yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa melalui pengelolaan dan bergulir dan simpan pinjam.
- BUMDes hadir bukan untuk berorientasi pada keuntungan tetapi lebih mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
- Untuk Mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut.
Apa Itu Koperasi ?
Koperas merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi ini lebih menonjolkan pada sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu anggotanya mencapai kesejahteraan bersama sebagaimana telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012.
Orang yang mengurus dan juga mengawasi koperasi adalah seseorang yang telah terpilih dan dipercaya lewat forum rapat anggota. Apabila telah terpilih pengurus, mereja kan menjalankan usaha koperasi tersebut untuk kesejahteraan anggotanya.
Sama halnya di kota, koperasi ini pun telah ada di desa jauh sebelum pemerintah daerah mendirikan BUMDes tersebut.
Koperasi yang begitu populer di masyarakat adalah koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang kegiatan usahanya untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunya yang rendah.
Adapun prinsip dasar yang dimiliki oleh koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota yang bersifat terbuka dan sukarela. Artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan terutama dalam hal menyangkut perhimpunan dana.
Bagaimana dengan pengelolaan keuangannya tersebut?
Koperasi simpan pinjam ini memiliki prinsip dasar untuk dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Dimana kekuasaan tertinggi untuk mengambi keputuasan tersebut berada pada pimpinan rapat anggota.
Karena memiliki prinsip untuk menyejahterakan para anggotanya maka keuntungan koperasi nanti yang biasanya dalam bentuk Sisa Hasil usaha (SHU) akan dibagi secara adil dan merata sesuai dengan kesepakatan anggota dalam forum rapat anggota tersebut.
Darimanakah Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam ?
Pada dasarnya sumber modal koperasi simpan pinjam ini berasal dari dua sumber, yaitu dari modal pinjaman dan modal sendiri.
Modal pinjaman yang dimaksud biasanya dihimpun dari para anggota ataupun dari lembaga keuangan lain seperti Bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, seperti :
1. Simpanan Wajib
Para anggota koperasi akan menyetorkan sejumlah uang yang telah disepakati dalam setiap periode waktu tertentu yang telah disepakati bersama para anggota.
2. Simpanan Pokok
Merupakan simpanan wajib dengan menyetorkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat mereka pertama kali bergabung untuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok ini tidak boleh diambil kembali selama mereka masih menjadi anggota koperasi. Para anggota menyetorkan uang simpanan pokok ini dengan nominal yang sama dan tidak ada perbedaan.
3. Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela, nominal uang tidak ditentukan dan boleh berapapun juga.
Nah, simpanan sukarela ini nantinya bisa diambil kapanpun juga. Bisa dibilang simpanan sukarela ini seperti Anda menabung di bank dan bisa diambil dalam jangka waktu yang diinginkan.
4. Hibah atau Donasi
Hibah tau donasi yang diberikan kepada koperasi bisa berupa uang atau barang sebagai modal yang memiliki nilai untuk usaha. Biasanya sifat dari hibah ini tidak mengikat sehingga tidak perlu ada pengembalian modal tersebut.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang telah disinggung di atas, tujuan utama koperasi ini bukan untuk mencari laba atau keuntungan tetapi lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Walaupun dalam pelaksanaannya para pengurus akan terus berupaya untuk memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Anda yang masih bingung tentang koperasi ini, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui pula fungsi koperasi simpan pinjam tersebut, seperti yang tertera di bawah ini:
1. Peran dan Fungsi Simpanan
- Agar uang yang disimpan lebih aman dan juga produktif.
- Agar uang yang dismpan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua nanti karena nilai besarannya akan terus bertambah.
- Semua uang simpanan yanga di koperasi bisa diambil seluruhnya jika ingin berhenti dari keanggotaan.
- Cenderung menimbulkan sebuah keinginan untuk menabung uang kapada para anggota.
2. Peran dan Fungsi Pinjaman
- Adanya program pinjaman dari koperasi dapat membantu para anggota untuk meningkatkan pendapatan dari setip usaha yang dijalankannya. Goalnya dari pinjaman in bisa membantu untuk mengurangi tingkat kemiskinan warga yang ada di sekitarnya.
- Proses pemberian kredit kepadan anggota lebih mudah, cepat, tanpa ribet, tanpa agunan, ataupun jaminan.
- Bila Anda meminjam uang di koperasi, maka pemberian bunganya sangat rendah untuk para anggota koperasi. Karena itulah koperasi dari dulu hingga hari ini masih berjaya dan berjalan dengan baik.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang diketahui bersama, baik di kota maupun di desa koperasi ini bisa berjalan dengan baik. Bahkan koperasi di Indonesia tumbuh dengan “subur” yang berarti bahwa kehadirannya membawa manfaat dan diteriman oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun contoh koperasi simpan pinjam yang sudah maju di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Unit Desa ( KUD)
KUD ini berada di setiap desa yanga da di Indonesia. prinsip yang dianutnya adalah nilai kebersamaan. Adapun tujuan yang ditetapkan adalah untuk memnuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian dan juga peternakan. Serta program utama untuk melayani simpan pinjam kepada anggotanya.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU ini ada di kota dan juga di desa. Sesuai dengan namanya maka bergaam macam barang usaha bisa didapatkan di sini. Tujuan utama KSU ini adalah untuk membantu para anggota dalam halam permodalan dan juga pengembangan usahanya.
KSU juga melayani program simpan pinjam lunak bagi para anggotanya. KSU juga membantu para anggotanya untuk membeli sebagai macam kebutuhan secara kredit. Biasanya dalam hal ini KSU akan membantu dalam kredit kendaraan bermotor, barang elektronik, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Pasar
Sesuai dengan namanya, koperasi berada di pasar baik itu pasar yanga da di desa maupun kota. Para anggotanya terdiri dari para pedangan, kuli panggul, dan lain sebagainya.
Tujuan utama dari koperasi pasar ini adalah untuk membantu para anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta sebagai penyedia berbagai keperluan usaha para anggora koperasi pasar tersebut.
Perbedaan Mendasar antara BUMDes dan Koperasi
Nah, dari pembahasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa BUMDes dan Koperasi ini sangat berbeda, terbukti dari pemaparan berikut seperti :
- BUMDes diperuntukkan membangun desa dan untuk menyejahterakan masyarakat desa setempat.
- Koperasi pun tujuannya untuk menyejahterakan anggota koperasi yang ikut menjadi anggota koperasi.
- BUMDes didirikan atas dasar komitmen mulai dari masyarakat bawah sampai atas. Dalam hal ini pemerintah desa pun ikut serta membangun BUMDes.
- Koperasi didirikan oleh para anggota dimana dalam hal ini hanya segelintir masyarakat sekitar dan menyerahkan segala sesuatnya pada dasar kesepatakn di forum rapat anggota.
- Keuntungan BUMDes nantinya akan dikelola untuk kebutuhan desa agar para rakayt bisa makmur dan sejahtera.
- Keuntungan koperasi nanti akan dibagikan hanya kepada para anggota koperasi lewat SHU ( sisa hasil usaha) lewat kesepakatan.
Nah, itulah perbedaan mendasar antara BUMDes dan koperasi. Dengan kata lain keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan di desa karena memang bertujuan untuk menyejaterakan dalam lingkup yang berbeda namun tujuan sama.
Semoga bermanfaat.