Pengertian Pemerintahan Desa, Struktur dan Fungsi Perangkat Desa

Bila mendengar atau melihat kata ‘Desa’ Pasti akan terbayang suasananya yang sejuk, asri, masih banyak sawah, pepohonan, dan gaya hidupnya yang belum terlalu modern seperti di kota.

.. Identik dengan masyarakat yang lugu, polos dan penuh kejujuran..

Betul ga?

.. Ya, Anda memang tidak salah karena begituah kondisi desa di Indonesia.

Namun, jangan salah sejak adanya urbanisasi perpindahan masyarakat desa ke kota sedikit banyaknya membawa perubahan bagi desa itu sendiri. Ada perubahan positif tentang cara pandang dan gaya hidup serta ada pula yang membawanya pada perubahan negatif.

Pengertian di atas tentunya pengertian yang diambil secara “bebas” dan “acak” sesuai dengan apa yang kita lihat dan juga dengar.

Nah, pengertian desa secara “resmi” tentunya harus Anda pahmi pula agar tahu bagaimana pemerintah pusat mengelola desa sehingga cara pandang kita akan desa pun bisa berbeda.

Rupanya sejak desa dibuatkan undang-undang No 13 tahun 2014 banyak perubahan yang terjadi. Belum banyak yang tahu juga kan perubahannya? dan jangan jangan belum tahu juga kalau Indonesia sudah memiliki kementrian yang khusus mengurusi desa?

.. Namun, yang pasti perubahan tersebut ditandai dengan kantor desa yang asalnya sepi menjadi ramai.

Kenapa ramai?

.. Karena para perangkat desa atau orang-orang yang mengatur desa tersebut yang semula katanya malas untuk melayani masyarakatnya sekarang berubah menjadi rajin untuk melayani segala keperluan masyarakatnya.

Kalau begitu, Sistem kerja di desa sejak dulu belum berjalan dengan baik ya?

Atau bisa dibilang banyak masyarakat desa yang ‘terbelakang” karena sistem perangkatnya tidak berjalannya dengan baik?

Ya, bisa dibilang seperti itu karena memang banyak faktor pula yang menjadikan pemerintahan desa tidak berjalan. Entah itu dari kantor desa yang tidak memadai ataupun jarak dari kantor desa ke rumah penduduk yang cukup jauh dan lain sebagainya.

Ok, sebaiknya tahan amarah kita bila masih melihat ada kekurangan di sistem perangkat desanya.

Kenapa?

.. Karena pemerintah sendiri sudah mau memperbaiknya dengan adanya undang-undang tersebut.

Tugas kita sekarang adalah, mencari tahu tentang pengertian dari pemerintahan desa, strukrurnya dan juga fungsi perangkat desa tersebut.

Untuk apa?

.. Yang jelas, artikel ini akan sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin tahun tentang desa lebih mendalam termasuk pengertian-pengertian yang telah disebutkan di atas.

Siap? Yuk, simak bersama di bawah ini!

Tahukah Anda Tentang Pemerintahan Desa?

Pedesaan dan birokrasi pemerintahannya

Sebelum berbicara tentang pemerintahan desa, akan lebih baik untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian dari desa itu sendiri.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi jangan heran ya bila desa-desa di Indonesia banyak sekali kebudayaan atau adat istiadatnya sehingga mereka pun tidak mudah untuk mengikuti “gaya hidup” seperti masyarakat kota pada umumnya.

Nah, sedangkan pemerintahan desa itu sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala pemerintahan di desa itu biasanya disebut dengan kepala desa atau bapak/ibu Kades sapaan akrabnya. Layaknya pemilihan walikota yang dipilih oleh masyarakat kota, maka di setiap desa pun selalu diadakan pilkades dimana para masyarakt desa langsung memilihnya sesuai dengan hati nurani mereka.

Para kandidat kepala desa biasanya telah dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari camat atas nama Bupati/Walikota.

Lantas selain kepala desa adakah perangkat desa lain yang membantunya? Jelas ada, dan jawabannya akan dibahas dalam pembahasan struktur desa berikut ini.

Masih penasaran? Jangan lewatkan pembahasan di bawah ini ya!

Mengenal Struktur dan Fungsi Perangkat Desa ?

Untuk menjawab rasa penasaran Anda tentang struktur dan fungsi pemerintahan desa, maka dari itu akan kami jelaskan secara rinci tentang struktur dan fungsi perangkat desa, yang dimulai dari :

1. Kepala Desa

Berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

Fungsi kepala desa sendiri cukup banyak dan menantang, yang meliputi :

  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, mengatur administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekretaris Desa

Seperti yang diketahui bersama tugas seorang sekretaris ini adalah mendampingi pimpinan atau ketuanya untuk menjalankan segala macam tugasnya. Adapun fungsi lebih spesifik dari sekretaris desa ini adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatandan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.

3. Pelaksana Teknis Desa

Nah, dalam struktur perangkat desa terdapat para kepala urusan yang secara umum membantu sekretaris. Kepalasa urusan sendiri dibagi menjadi 5 Bagian yang terdiri dari :

  • Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEUANGAN) Merupakan kepala yang membantu sekretaris desa dalam hal mengatur administrasi keuangan baik itu pendapatan dan pengeluaran, serta memverfifikasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD.
  • Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Kepala urusan umum ini memiliki fungsi untuk membantu sekretaris dalam menginvebtaris kekayaan desa, mengelola arsip desa, menjadi penyedia, perbaikan, dan pemeliharaan peralatan kantor, dan lain sebagainya.

Dua kepala urusan di atas bertugas membantu sekretaris daerah agar pekerjaan yang dilakukan bisa optimal.

Sedangkan tiga kepala urusan berikutnya secara teknis akan membantu kepala desa untuk bisa mengoptimalkan program kerjanya.

Adapun kepala urusan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN/ Perencanaan) Kepala urusan pembangunan ini memiliki tugas untuk menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola segala administrasi yang berhubungan dengan hal tersebut. Sedangkan fungsinya adalah untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, mengelola tugas Pembangunan, serta menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) Tugas pokok yang dimilikinya adalah membantu kepala desa untuk mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Sedangkan fungsinya lebih menitik beratkan pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, ketertiban masyarakat, dan juga ketentraman.
  • Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)
  • Dan yang terakhir adalah kepala urusan kesejahteraan rakyat yang memiliki tugas untuk membantu kepala desa mempersiapkan rumusan kebijakan penyusunan program yang berhubungan dengan keagamaan, pemberdayaan, dan juga sosial kemasyarakatan.
  • Jadi, Kaur Kesra ini memiliki fungsi untuk melaksanakan hasil persiapan program yang berkaitan dengan ketiga program tersebut.

4. Pelaksanaan Kewilayahan

Berikutnya yang masuk dalam struktur perangkat desa adalah bagian pelaksanan kewilayahan dimana untuk melakasankan tugasnya dipimpin oleh kepala dusun.

Biasanya kepala dusun ini berada di masing-masing RT dan para ketua RT (Rukun Tetangga ) akan membantu para kepala dusun tersebut.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi kepala dusun tersebut ? Yuk , simak bersama ulasannya berikut ini :

  • Kepala Dusun ( KADUS )

Tugas kepala dusun ini secara sturktur langsung berhubungan dengan kepala desa karena kepala dusun ini nantinya akan membantu kepala desa untuk melaksanakan tugasnya di wilayah dusun.

Adapun fungsi kepala dusun yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :

  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Membina ketentraman dan ketertiban, melaksanakan perlindungan masyarakat, mencatat mobilitas kependudukan serta mendatanya dengan tertib dan menata juga mengelola wilayah.
  • Melakukanpemberdayaan masyarakat sesuai bidangnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa ?

Mendengar kata perangkat desa tentunya akan terlintas bahwa yang berada dalam pemerintahan desa tersebut adalah orang-orang senior atau yang memang sudah memiliki umur yang matang.

Sehingga para anak-anak muda desa lebih memilih untuk mencari pekerjaan di kota agar tujuan memiliki nasib yang lebih baik.

Pemikiran tersebut tentunya dulu, karena sekarang syarat-syarat untuk menjadi peangkat desa ini sangat membutuhkan para anak muda, seperti yang tertera di bawah ini :

  • Pendidikan minimal SLTA/SMA/SMK
  • Usia 20 sampai 42 tahun
  • Terdaftar menjadi penduduk desa setempat minimal 1 tahun

Nah, apakah syarat di atas sangat memenuhi Anda untuk bergabung dalam perangkat desa di atas? Jika iya, Anda bisa datang ke kantor balai desa untuk mengetahui lebih lanjut tentang posisi perangkat desa yang kosong atau belum terisi.

Intinya, jangan malu atau berpikiran bahwa di desa tidak akan membuat Anda kaya atau maju. Justru inilah kesempatan Anda bila memiliki gagasan yang keren untuk memajukan desa, mau tidak mau harus dimulai dari hal terkecil ini.

Bagaimanapun juga, desa ini merupakan bagian wilayah terkecil dari Indonesia yang memang memiliki potensi yang luar biasa terutama dari segi sumber daya alam.

Bila ingin berkembang dan dikelola dengan baik harus ada yang mau memulainya dan bekerja sama dengan para pemerintahan desa. Karena mereka secara langsung diutus oleh pemerintah pusat sebagai penyambung kebijakan-kebijakan dari pusat ke desa.

Bayangkan, bila struktur tersebut berjalan dengan baik, maka tidak ada lagi yang namanya masyarakat desa yang terbelakang, tertinggal, ataupun tertindas. Karena pemerintah telah memperhatikan mereka dengan membentuk pemerintahan desa yang terstruktur dengan baik.

Nah, gimana sudah terbayang bukan bagaimana majunya desa saat ini? desa memang tetap sejuk tetapi sudah lebih baik dalam pengelolaannya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar