Pengertian Adat Istiadat, Jenis dan Contoh Beserta Ulasan dari Para Ahli

Admin Desa

pengertian adat istiadat

Berbicara tentang adat istiadata pastinya sangat erat kaitannya dengan kebiasaan sikap masyarakat yang tidak bisa lepas atau diubah begitu saja.

Hal tersebut mengacu pada arti adat istiadat itu sendiri, dilansir dari beberapa sumber yaitu kebiasaan suatu masyarakat yang mengakar dan telah mendarah daging yang akhirnya dihormati masyarakat itu sendiri.

Adat istiadat setiap daerah sendiri sangat berbeda-beda tergantung kebiasaan, faktor turunan,faktor alam, dan lain sebagainya. Hingga disini kita bisa menilai pentingnya untuk bia beradptasi, menghormati, dan menerima keragaman tersebut.

Menariknya, tentang perbedaan adat istiadat ini banyak yang ingin meneliti dan juga mempelajarinya. Sehingga timbulah pengertian adat istiadat dari para ahli yang terlihat berbeda tetapi mengerucut pada definisi yang sama. Terlihat berbeda-beda,boleh jadi tergantung dari ‘’kaca mata’’ mana mereka melihat serta membahasnya.

Untuk mengetahui pengertian adat istiadat tersebut, berikut telah kami paparkan pada pembahasan di bawah ini.

Mengenal Pengertian Adat Istiadat dari Para Ahli

pengertian jenis dan pendapat tentang adat istiadat

Ada beberapa tokoh ahli yang mengungkapkan pendapatnya tentang pengertian adat istiadat. Adapun pengertian dan ulasan yang dimaksud adalah sebagai berikut;

1. Pengertian Adat Istiadat Menurut Harjito Notopura

Harjito Notopura adalah seorang penulis yang telah banyak melahirkan karya buku yang berlatar belakang tentang peran wanita, budaya, dan juga hokum

Menurut Harjito Notopura sendiri adat istiadat adalah hukum yang tidak tertulis dengan memiliki ciri pedoman hidup untuk mengatur kesejahteraan dan keadilan yang bersifat kekeluaragaan.

2. Pengertian Adat Istiadat Menurut Koen Cakraningrat

Seorang pemerhati budaya yaitu Koen Cakraningrat, mengemukakan tentang pengertian adat istiadat adalah wujud budaya yang digambarkan sebagai suatu aturan kelakukan.

Adat merupakan norma atau aturan tidak tertulis tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat. Jika ada masyarakat yang melanggar aturan adat maka ada sanksi yang bisa menghukumnya.

Misalnya seperti, ada pasangan yang melakukan perzinahan maka pasangan tersebut akan mendapatkan sangsi fisik dan mental seperti yang telah di terapkan di Provinsi Aceh yang menerapkan sistem hukum cambuk bagi perzinahan.

3. Pengertian Adat Istiadat Menurut Jalaludi Tunsam

Jalaludi Tunsam adalah seorang penulis berkebangsaan Arab yang lama tinggal di Aceh. Menurutnya, pengertian adat ini berasal dari bahasa arab yaitu bentuk jamak dari ‘’adah’’ yang berarti cara atau kebiasaan. Hal itu tertuang dalam tulisannya pada tahun 1660.

Adapun secara lengkapnya beliau menuturkan bahwa adat adalah gagasan budaya dengan kandungan nilai budaya, norma, hukum yang sudah lazim dilakukan pada suatu daerah.

Jika adat dilanggar maka akan ada sangsi yang diberikan baik tertulis dan tidak tertulis pada pelaku pelanggan tersebut.

4. Pengertian Adat Istiadat Menurut Soekanto

Soerjono Soekanto adalah seorang Lektor kepala Sosiologi dan hukum adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau pun seorang penulis yang menghasilkan buku berjudul Hukum Adat Indonesia.

Menurutnya, adat istiadat ini memiliki pengaruh dan ikatan yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan tersebut begitu mengikat tergantung pada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut.

5. Pengertian Adat Istiadat Menurut Raden Soepomo

Hampir serupa dengan pendapatnya Harjito Notopura, Raden Soepomo mengungkapkan tentang pengertian adat istiadat, bahwa hukum adat merupakan sinonim dari hukum tidak tertulis yang terdapat dalam peraturan legislatif.

Hukum hidup sebagai konvensi di badan hukum negara dan hidup sebagai peraturan kebiasaan pada kehidupan kota maupun desa.

6. Pengertian Adat Istiadat Menurut Syah ‘’Dalam Nurlin Ibarahim, 2009;5’’

Syah Menuturkan bahwa adat adalah ketentuan dari leluhur dan ditaati secara turun temurun. Merupakan tradisi yang mengatur masyrakat produk asli Indonesia yang bisa dirasakan oleh anggota-anggotanya dengan mengikat.

Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelakasanaan adat ini sebaiknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku di setiap daerah tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.

7. Pengertian Adat Istiadat Menurut M. Nasroen

Adat istiadat merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual berdasarkan pada ;

  • Kemakmuran yang merata.
  • Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
  • Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
  • Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.
  • Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
  • Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah.
  • Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.

8. Pengertian Adat Istiadata Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, adat adalah aturan yang lazim diikuti atau dilakukan sejak dahulu kala, cara yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang berkaitan satu sama lainnya.

Karena berkaitan tersebut maka membentuk sebuah sistem sehingga terbentuklah istilah adat ke dalam bahasa Indonesia yang menjadi kebiasaan. Dengan kata lain, hukum adata bisa disejajarkan dengan hukum kebiasaan.

Mengenal Macam-macam Adat

pengertian adat itiadat

Setelah kita mengetahui tentang pengertian adat istiadat para ahli, maka kita pun perlu tahu tentang macam-macam adat yang ada, seperti di bawah ini;

1. Adat yang Teradat

Adalah aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Karena itu, setiap kelompok masyarakatnya memiliki tata cara dan aturan yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.

Dengan melakukan musyawarah ini, secara tidak langsung juga bisa menampung aspirasi dari masyarakat sekiatr sehingga ketika menjalankan keputusan akan diterima dengan lapang dada dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

2. Adat yang Diadatkan

Merupakan sebuah ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan tersebut dikoordinasikan oleh Datuk Nan Duo atau pemimpin di daerah tersebut sesuai dengan sifat benda-benda di alam.

Fungsinya untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi, kedisplinan, dan sosial budaya.

3. Adat yang Tak Lekang oleh Panas, Tak Lapuk oleh Hujan, Dipindah tidak Layu, Dibasuh Habis Air.

Membaca jenis adat di atas, boleh jadi Anda akan terpikirkan dengan sebuah paribahasa.

Namun nyatanya tulisan di atas termasuk kedalam salah satu macam adat yang memiliki arti bahwa semua ketetapan yang ada di alami ini memiliki sifat-sifat yang tidak akan berubah.

Seperti, hutan gundul bisa menjadi penyebab banjir, berbuat jahat pasti akan mendapatkan hukuman, dan berbuat baik pasti akan membuahkan hasil yang baik dan juga kebahagian, serta contoh lainnya yang masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Adat Istiadat adalah Kebiasaan atau Kegemaran Masyarakat Setempat.

Di setiap daerah yang kita temui atau daerah tempat tinggal kita sendiri pasti memiliki ada istiadat seperti kebiasaan atau menyukai pesta, gemar untuk melakukan kesenian, gemar untuk membuat hiburan atau untuk dihibur, gemar berpakaian dengan mode atau warna yang beragam, serta gemar berolaharga ekstrim ataupun non ekstrim untuk kesehatan tubuhnya, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis adat ini dispesifikasikan untuk masyarakat yang tinggal di perkotaan atau yang sudah bergaya modern.

Mengenal Contoh Adat Istiadat Tertulis

Tidak lengkap rasanya bila kita sudah mengenal pengertian dari adat istiadat, namun tidak mengetahui contoh nyatanya.

Seperti pada pembahasan berikut ini akan dikenalkan tentang contoh adat istiadat tertulis yang boleh jadi telah kita ketahui sebelumnya, namun tidak tahu maknanya.

Adapun contoh Adat Istiadat Tertulis adalah sebagai berikut;

  1. Peraturan persekutuan Hukum Adat yang Tertulis, seperti Penataran desa, agama, peraturan Subak di Bali yang dikenal dengan nama awig-awig.
  2. Piagam-Piagam Raja berupa surat pengesahan raja dan juga kepala adat. Di zaman modern ini pun contoh adat istiadat tertulis dilakukan oleh pemimpin daerah tingkat Gubernur hingga RT serta bisa juga ditemui di sekolah-sekolah.
  3. Namun biasanya tidak terlalu ketat dan disesuaikan dengan budaya masing-masing daerah.

Mengenal Contoh Adat Istiadat yang Tidak Tertulis

Adat istiadat selain dituangkan dalam tulisan ada pula yang mengenalnya secara tidak tertulis, seperti contoh berikut ini;

  • Acara Sesajen yang sering dilakukan masyarakat Jawa
  • Upacara Ngaben, Upacara Melasti, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh masyarakat Bali
  • Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang yang sering dilakukan oleh masyarakat di daerah Sunda.
  • Pesta Batu Bakar untuk acara kelahiran, kemenangan perang, dan kesenangan lainnya yang dilakukan oleh masyarakat Papua.
  • Ammateang, Upacara kematian yang dilakukan oleh masyarakat Bugis.
  • Maccera Tasi, Upacara penyembelihan kerbau, kambing, sapi, dimana kepalanya dibuang kelaut agar hasil laut bisa melimpah. Hal ini biasa dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di Kalimantan.
  • Nganggung, sebuah tradisi membuawa makan ke masjid untuk memperingati Isra Miraj.
  • Ngobeng, sebuah tradisi untuk menjamu tamu dengan dibuatkan gulai, opor, dan masakan khas lainnya oleh masyarakat Sumatera Selatan.

Pada umumnya adat istiadat suatu daerah dengan yang lainnya berbeda. Hal ini dilatarbelakangi dengan agama, norma, tradisi, kepercayaan, dan pandangan hidup masyarakat setempat.

Seperti di daerah Sumatera Utara, adat istiadat yang berlaku adalah anak laki-laki adalah ahli waris keluarga sehingga anggota keluarga mereka sangat berharap untuk memiliki anak laki-laki.

Sedangkan di Sumatera Barat, walaupun masih satu pulau, anak perempuanlah yang berhak menjadi ahli waris. Maka dari itu, anak perempuan di Sumatera Barat sangatlah diharapkan.

Tentunya di daerah lain pun masih banyak perbedaan lain dimana harus saling mengerti dan menghormati satu sama lainnya.

Penutup

Pada dasarnya, adat istiadat diciptakan untuk bisa membuat masyarakat menjadi teratur dan tidak berbuat seenaknya.

Seiring dengan berkembangnya zaman modern dan pengaruh luar mewarnai kebiasaan tersebut, sangat sedikit sekali atau bahkan sudah berkurang tradisi tersebut dilakukan.

Perubahan tersebut ada yang mengarah kepada hal yang baik, dimana masyarakatnya meninggalkan adat istiadat yang bertentangan dengan nilai ajaran agama.

Namun ada pula yang mengarah pada hal yang negatif. Sehingga terjadinya degradasi moral pada masyarakat yang hidup atau tinggal di zaman modern ini.

Contoh nyata yang bisa ditemui tentang degradasi moral tersebut seperti berani melawan orang tua, melaukan perzinahan di tempat-tempat umum, mulai masuknya budaya asing yang sebenarnya tidak sesuai dengan budaya negeri sendiri.

Memang tidak semua adat istiadat dipertahankan, pasti akan perubahan seiring dengan perubahan zaman.

Namun, alangkah baiknya untuk bisa memilih dan memilah adat istiadat yang masih baik dan tidak bertentangan dengan agama. Karena pada dasarnya adat istiadata dibentuk untuk hal-hal yang baik seperti yang telah diungkapkan oleh para ahli.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar