Isi Peraturan Keuangan Desa dalam Undang-Undang Desa

Indonesia adalah negeri yang kaya dengan sumber daya alamnya. Tak hanya itu, Indonesia pun dikenal dengan negeri yang memiliki banyak pulau dan sumber daya manusia didalamnya.

Pulau yang ada di Indonesia sendiri terdiri dari desa, kabupaten, dan juga kota, dimana masing-masing memiliki perwakilan putra daerah terbaiknya untuk dijadikan pemimpin di wilayah setempat.

Semua pemimpin tersebut berada dalam naungan menteri dalam negeri yang akan memberikan pengarahan tentang segala hal yang berkaitan dengan desa, kabupaten, dan kota tersebut.

Selain itu mendagri pun mengatur tentang pengelolaan keuangan yang ada di setiap daerah. Agar para pemimpin bisa mengaturnya dengan baik dan juga adil.

Nah, pada kesempatan berikut ini akan dibahas mengenai peraturan keuangan desa yang ada dalam Undang-Undang Desa.

Wajib untuk Anda ketahui agar bisa menjadi pengetahuan berharga tentang pemerintah bekerja dan memperhatikan para rakyatnya. Salah satunya dengan dibuatkan peraturan keuangan desa dalam undang-undang tersebut.

Undang-Undang Tentang Peraturan Keuangan Desa

Isi peraturan keuangan desa dalam undang undang desa

Pada mulanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga : Pengertian Pemerintahan Desa, Struktur dan Fungsi Perangkat Desa

Permendagri diatas mencakup tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut;

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. (Pasal 71 ayat 2).

Sedangkan Aset Desa yang dimaksud adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Hal itu tertuang dalam Ayat 10 dan 11 Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kucuran dana desa tersebut tidak akan melewati perantara.

Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.

Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat.

Tentunya Penerimaan desa yang meningkat ini diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu sesuai dengan peraturan menteri No. 113 tahun 2014.

Macam-Macam Aset Desa

Yang dimaksud dengan Aset Desa adalah sebagai berikut ;

  • Tanah kas Desa,
  • Tanah Ulayat
  • Pasar Desa
  • Pasar hewan
  • Tambatan perahu
  • Bangunan Desa
  • Tempat Pelelangan ikan
  • Pelelangan hasil pertanian
  • Hutan milik Desa,
  • Mata air milik Desa
  • Pemandian umum, dan lainnya sebagainya.

Sedangkan Aset lain yang memang milik Desa seperti yang tertuang dalam ayat (1) adalah sebagai berikut;

  1. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
  3. Hasil kerja sama Desa dengam berbagai pihak.
  4. Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; dan
  5. Kekayaan Desa yang diperoleh serta dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewenangan Kepala Desa Mengelola Keuangan

Pada Pasal 26 ayat 2 c,e dinyatakan bahwa kepala desa memiliki wewenang dan juga kekuasaan untuk mengelola keuangan dan asset desa serta berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan Belanja Desa.

Baca juga : Apa Itu Badan Usaha Milik Desa? Bagaimana Cara Syarat Mendirikannya?

Setelah kepala desa menetapkan anggaran pendapatan dan Belanja desa, langkah berikutnya adalah pihak bendahara akan melaksanakan tugas dan kewajibannya yang langsung diawasi oleh kepala desa.

Adapun wewenang lebih lengkapnya bisa Anda simak dalam pembahasan di bawah ini ;

  • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  • menetapkan PTPKD;
  • menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  • menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

Sumber Pendapatan Desa

Mungkin, Anda akan bertanya-tanya tentang sumber pendapatan desa. Karena jika di kota pasti kita akan tahu sumber pendapatannya biasanya berasal dari pajak, hibah, bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya.

Nah, sama halnya dengan kota, pendapatan di desa pun diatur sesuai dengan pasal 71 ayat (2). Adapun sumber pendapatan desa berasal dari ;

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Berasal dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota;
  6. Berasal dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Berasal dari pendapatan desa lain-lain yang sah. (Pasal 72)

Bila melihat rentetan sumber pendapatan desa diatas, ternyata hamper sama dengan rentetan pendapatan kota hanya saja dialokasikan sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan juga keperluan serta kebutuhannya.

Anggaran Belanja Desa

Anggaran Belanja Desa diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang ada di desa tersebut. Pembangunan yang memang telah disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.

Kebutuhan pembangunan sendiri tidak sembarangan dibuat harus berdasarkan pada ayat (1) yang meliputi;

  • Tidak terbatas pada kebutuhan primer;
  • Pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. (Pasal 74)

Alur Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Alur rancangan APB sendiri mula-mula diajukan oleh kepala desa kemudian dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga : Perbedaan BUMDes dan Koperasi, Cara Mendirikan, Fungsi, Tujuan

Berdasarkan pasal ayat (2), kepala desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun sesuai dengan peraturan desa yang tertuang dalam Pasal 73.

Pengelolaan Keuangan Desa

Setelah melakukan penetepan anggaran pendapatan dan belanja, pada pasal 75 diatur tentang pengelolaan keuangan desa. Dimana Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

Ketentuan mengelola keuangan desanya adalah Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah pada pasal tersebut.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Sebelum mengetahui tentang peraturan keuangan desa dalam Undang-Undang Desa ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang asas pengelolaan keuangan desa. Adapun asas pengelolaan yang dimaksud adalah sebagai berikut ;

  • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Dari asas tersebutlah, maka pimpinan desa atau disebut dengan kepala desa bisa menginstruksikan hal tersebut pada bendahara dan perangkat desa lainnya yang ada di balai desa untuk melaksanakan asas tersebut.

Para Pengelola Keuangan Desa

Setelah kepada desa menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, maka para pengelola keuangan desa pun harus menjalankan apa yang telah ditetapkan.

Baca juga : Pentingnya Desa Mengelola BUMDes Secara Profesional dan Bertahap

Nah, para pengelola keuangan telah tertuang dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut ;

  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara.

Mereka disebut dengan Para Unsur Perangkat Desa.

Tugas Para Perangkat Desa dalam Mengelola Keuangan

1. Sekretaris Desa

Selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

2. Kepala Seksi

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Adapun tugas yang dilakukan oleh kepala seksi adalah sebagai berikut;

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.

Adapun Tugas yang dilakukannya adalah sebagai berikut;

  • menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Tahap Pelaporan Keuangan Desa

Setelah digunakan sebagaimana mestinya, maka keuangan tersebut harus dilaporkan. Tahap pelaporannya sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Desa dengan ketentuan sebagai berikut ;

Membuat Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:

  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  • Lampiran bukti transaksi

Lampiran bukti transaksi ini bisa berupa kwitansi, nota, struk, dan lain sebagainya. Setiap uang keluar harus ada bukti dan tanda terima yang jelas.

Dengan begitu, system keuangan di desa pun bisa berjalan dengan baik. Dan yang paling penting meminimalisir terjadinya kecurangan atau penyelewangan dana yang tidak diinginkan.

Penutup

Undang-undang dibentuk tentunya untuk memudahkan para pemimpin dan aparatur perangkat desa atau kota. Karena uang yang berasala dari pemerintah tidak bisa digunakan atau dibelanjakan begitu saja.

Wajar bila undang-undang selalu ada revisi karena seiring dengan berubahnya kebijakan dari kepala desa, provinsi, maupun negeri setempat.

Tetapi, apapun itu perubahannya pastinya akan selalu berpihak pada kesejahteraan masyarakat di tingakt desa maupun kota.

Maka tugas kita saat ini adalah melakukan dan melaksanakan undang-undang tersebut dengan mana semestinya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar