FOLDERDESA.ID – Tes Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 dilakukan berbasis aplikasi, sebaiknya calon peserta mempelajari kisi-kisi tes CAT PPIH 2023.
Bagi para calon petugas, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi CATPETUGAS di Google Play atau App Store. Baik pelamar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi harus menjalani dua kali proses seleksi.
Seleksi pertama di Kemenag Kabupaten/Kota tanggal 25 Januari 2023, seleksi kedua di Kemenag Provinsi tanggal 31 Januari 2023.
Oleh karena itu, penting untuk seluruh peserta seleksi mempersiapkan diri dengan segala pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA : Sejarah Singkat Desa Gerduren
Kisi-kisi ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan perkiraan soal yang mungkin muncul pada tes CAT PPIH 2023.
Semoga ikhtiar calon petugas mendapat keridhaan dari Allah SWT dan dipermudah jalannya untuk menjadi pelayan tamu Allah.
Materi Seputar Ibadah Haji – Tes CAT PPIH
Ada beberapa materi yang sekiranya bisa dipelajari seputar ibadah haji. Antara lain

Dasar Hukum Agama Tentang Berhaji
• QS Ali Imran 97, Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT.
• QS Al Hajj 27 – 28, Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji.
• QS Al Baqarah 196, Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah SWT.
• Hadist riwayat Shahih Bukhari Bab Iman no 8, tentang haji sebagai kewajiban orang beriman.
• Hadist riwayat Shahih Bukhari Bab Iman no 26, tentang haji sebagai amalan paling afdhal.
Rukun haji
Rukun adalah amalan yang harus dikerjakan demi sah nya ibadah haji, apabila ditinggalkan maka haji tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
• Niat ihram
• Wukuf di Arafah
• Thawaf Ifadah
• Sa’i
• Tahallul
Wajib Haji
Ini adalah amalan wajib dalam ibadah haji, jika salah satunya ditinggalkan atau lupa maka bisa diganti dengan dam.
• Memulai ihram dari miqat
• Melontar jumrah
• Mabit di Muzdalifah
• Mabit di Mina
• Thawaf Wada’
Model Pelaksanaan Haji
Ibadah haji bisa dilaksanakan dengan tiga model, sebagai berikut.
Haji Tamattu’
Disebut juga haji santai, karena ibadah haji dan umrah dilakukan dengan niat ihram yang berbeda.
Jamaah yang datang ke Makkah melakukan umrah terlebih dahulu, diakhiri dengan tahallul.
Kemudian mereka menetap di Makkah hingga 8 Dzulhijjah dan memakai ihram kembali dengan berniat untuk ibadah haji.
Model ini yang sering dilaksanakan oleh jamaah haji asal Indonesia
Haji Qiran
Jamaah yang melakukan haji Qiran melafalkan niat ihram untuk haji dan umrah sekaligus dan dalam satu gerakan.
Jadi 1 kali thawaf dan 1 kali sa’I dilakukan untuk ibadah haji dan umroh sekaligus.
Jamaah yang melakukan haji Qiran wajib membayar dam.
Haji Ifrad
Jamaah hanya melakukan ibadah haji, ibadah umroh bisa dilakukan di luar waktu haji.
Model haji ini biasanya untuk mereka yang tinggal lama di sekitar Makkah.
Miqat
Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram.
Miqat Makani
“Makani” adalah tempat, miqat makani adalah ketentuan tempat dalam mengenakan ihram bagi calon jamaah haji dan umroh.
Jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang 1 miqat di Zulhulaifah atau disebut juga Bir Ali.
Bagi gelombang 2, miqat di Qarnul Manazil atau bisa juga di bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Miqat Zamani
“Zaman” adalah waktu, artinya ketentuan waktu dalam mengenakan ihram khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Miqat zamani ibadah haji dimulai sejak 1 Syawal sampai 10 Dzulhijah.
Lempar Jumrah
Ada tiga jenis jumrah yaitu Jumratul Ula, Jumratul Wustho, dan Jumratul Aqabah.
Jumratul Ula dilakukan pada 10 Dzulhijjah setelah perjalanan dari Arafah – Muzdalifah dan berakhir di Mina (Armuzna).
Selanjutnya pada 11, 12, 13 Dzulhijjah jamaah haji melempar tiga jumrat tersebut.
Nafar
Nafar artinya pergi, yaitu kepergian jamaah haji dari kota Mekkah. Ada dua jenis Nafar.
Pertama yaitu Nafar Awal, jamaah haji meninggalkan Mina sebelum maghrib tanggal 12 Dzulhijjah.
Jika jamaah masih di Mina setelah maghrib tanggal 12 Dzulhijjah, dia wajib mabit 1 malam lagi di Mina dan pergi esok hari.
Materi Penyelenggaraan Haji Indonesia – Tes CAT PPIH
Ini adalah materi tentang proses penyelenggaraan haji di Indonesia mencakup regulasi, persiapan, kepanitiaan, dan pemenuhan kebutuhan jamaah di Arab Saudi.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Haji Indonesia
UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler dan Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji khusus.
Azaz dan Tujuan
Penyelenggaraan haji Indonesia dilakukan dengan 4 azaz:
• Keadilan, berpegang pada kebenaran, tidak berpihak dan tidak sewenang – wenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
• Profesionalitas, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggara.
• Akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan.
• Nirlaba, penyelenggaraan secara transparan, etis, dan tidak mencari keuntungan.
Tujuan penyelenggaraan haji Indonesia adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terbaik kepada seluruh jamaah haji Indonesia.
Pelaksana Penyelenggaraan Haji Indonesia
Penanggung jawab utama dari penyelenggaraan Haji Indonesia adalah pemerintah melalui Kementerian Agama.
Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang meliputi penyuluhah dan bimbingan bagi jemaah haji, petugas, dan KBIH.
Pembinaan dilakukan atas kerjasama pemerintah, masyarakat, dan organisasi keislaman.
Tujuan pembinaan jamaah haji adalah mewujudkan jamaah yang mandiri tanpa bergantung pada orang lain maupun kelompok.
Pembinaan dilakukan dengan bimbingan calon jamaah di KUA kecamatan, kabupaten atau KBIH.
Petugas haji merupakan perwakilan pemerintah yang bertugas dalam membimbing, mendampingi, dan melayani jamaah haji.
Bimbingan manasik diberikan oleh Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter yang menyertai jemaah haji sejak bimbingan, keberangkatan, Mekkah – Madinah, hingga pulang.
Setiap kloter terdiri dari 355 jamaah haji didampingi oleh TPHI sebagai ketua kloter, TPIHI, TKHI, TPHD, Ketua rombongan, dan Ketua regu.
Kebijakan pelayanan haji mencakup pelatihan manasik haji, pemberangkatan ke tanah suci, mendapat pemondokan, wukuf di Arafah, dan kembali ke Indonesia.
Istilah Panitia
Ada beberapa jenis Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yaitu:
• TPHI (Tim Pemantau Haji Indonesia)
• TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia)
• TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia)
• PPIH Arab Saudi meliputi akomodasi, transportasi, konsumsi
• TPHD (Tim Pemantau Haji Daerah)
• TPIHD (Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah)
• TKHD (Tim Kesehatan Haji Daerah)
Catatan: TPHD, TPIHD, dan TKHD ditunjuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati.
Karu dan Karom
Pembimbing Ibadah Haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Haji dan Umrah.
Ketua regu (Karu) adalah petugas yang dipilih dari jemaah haji untuk memimpin sepuluh orang anggota.
Tugas pokok Karu adalah membantu pelaksanaan tugas Karom dan petugas kloter dalam mendampingi jamaah.
Ketua rombongan (Karom) adalah petugas dari jemaah haji yang memimpin 4 regu, Karom ditetapkan berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Tugas Karom adalah membantu tugas ketua kloter dan TPHI dalam menyertai jamaah.
Karu dan Karom mendapatkan pembinaan di kabupaten/kota, juga mendapatkan pembinaan di embarkasi dengan materi tugas pokok, fungsi, dan pelaksanaan tugas.
Aktivitas Jamaah Haji di Embarkasi
• Pendalaman manasik haji
• Menerima paspor, cisa, gelang identitas, dan living cost (biaya hidup di Arab Saudi) sebesar 1.500 riyal
• Cek kelengkapan dokumen paspor dan visa meliputi nama dan foto.
• Selama di Embarkasi, catering sudah dipenuhi oleh panitia
Kedatangan di Bandara Arab Saudi
• Jamaah gelombang 1 mendarat di Bandara AMAA (Amir Muhammad bin Abdul Aziz) Madinah.
• Jamaah gelombang 2 mendarat di Bandara KAA (King Abdul Aziz) Jeddah.
Istilah di Arab Saudi
Ta’limulhajj, peraturan tentang haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi
Wizarat al-Hajj, Kementerian Haji Arab Saudi
Muassasah, instansi swasta non pemerintah Arab Saudi yang melayani jamaah haji
Muassasah Thawwafah bi al-Makkah adalah instansi penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah.
Muassasah Adilla bi al-Madinah adalah instansi penyedia akomodasi jamaah selama di Madinah.
Naqabah, asosiasi transportasi haji di Makkah-Madinah
Majmu’ah, adalah asosiasi akomodasi pemondokan jamaah di Madinah
Binatang Hadyu, binatang ternak yang disembelih untuk Dam dan kurban
Idhtiba’, sunnah dalam berihram dengan membuka ihram di bagian bahu sebelah kanan dan menyelempangkan kain ihram di bahu kiri.
Raml, lari kecil saat sa’i diantara dua pilar hijau bagi laki-laki.
Itulah kira-kira gambaran kisi-kisi tes CAT PPIH tahun 2023 ini. (alfian ikhsan)